pengertian konstitusi negara dalam arti luas dan para ahli

Diposting pada
Pengertian konstitusi dalam arti luas Istilah constitutional law dalam bahasa inggris berarti hukum tata negara.Konstitusi yang berarti hokum tata Negara adalah keseluruhan aturan dan ketentuan (hukum) yang menggambarkan system ketatanegaraan suatu Negara.
  1. Pengertian Konstitusi Menurut KC Wheare: konstitusi adalah keseluruhan sistem ketatanegaraan dari suatu Negara berupa kumpulan peraturan-peraturan yang membentuk, mengatur atau memerintah dalam pemerintahan suatu Negara. Peraturan disini merupakan gabungan antara ketentuan-ketentuan yang memiliki sifat hukum (legal) dan yang tidak memiliki sifat hukum (non legal).
  2. Pengertian Konstitusi Menurut C.F. Strong konstitusi memiliki kedudukan sebagai aturan main bagi rakyat untuk konsolidasi posisi politik dan hukum, untuk mengatur kehidupan bersama dalam rangka mewujudkan tujuannya dalam bentuk Negara;
  3. Pengertian Konstitusi Menurut James Bryce: konstitusi adalah suatu kerangka masyarakat politik (Negara) yang diorganisir dengan dan melalui hukum. Dengan kata lain, hukum menetapkan adanya lembaga-lembaga permanen dengan fungsi yang telah diakui dan hak-hak yang telah ditetapkan.
  4. Pengertian konstitusi menurut Lasalle: konstitusi adalah hubungan antara kekuasaaan yang terdapat di dalam masyarakat seperti golongan yang mempunyai kedudukan nyata di dalam masyarakat misalnya kepala negara angkatan perang, partai politik
  5. Pengertian konstitusi menurut Herman heller: konstitusi mempunyai arti luas daripada uud. Konstitusi tidak hanya bersifat yuridis tettapi juga sosiologis dan politis.
  6. Pengertian konstitusi menurut L.j Van Apeldoorn: konstitusi memuat baik peraturan tertulis maupun peraturan tak tertulis.
  7. Pengertian konstitusi menurut Koernimanto soetopawiro: konstitusi berasal dari bahasa latin cisme yang berarati bewrsama dengan dan statute yang berarti membuat sesuatu agar berdiri. Jadi konstitusi berarti menetapkan secara bersama.

Konstitusi – Sifat-Macam-Fungsi-Tujuan-Kedudukan
Dalam bukunya Dasar-Dasar Ilmu Politik, Miriam Budiharjo menjelaskan konstitusi/undang-undang dasar berisi ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
Organisasi Negara, contohnya pembagian kekuasaan antara badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Dalam Negara federal , yaitu masalah pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dengan pemerintah Negara bagian, prosedur penyelesaian masalah pelanggaran yurisdiksi lembaga Negara.
Hak-hak asasi manusia
Prosedur mengubah undang-undang dasar
Ada saatnya memuat larangan untuk mengubah sifat-sifat tertentu dari undang-undang dasar. Hal ini untuk mrnghindari terulangnya hal-hal yang telah diatasi dan tidak dikehendaki lagi. Misalnya undang-undang dasar Jerman melarang untuk mengubah sifat federalism sebab bila menjadi unitarisme dikhawatirkan dapat mengembalikan munculnya seorang Hitler.

DASAR NEGARA DAN KONSTITUSI from Aninda Firdaus

periodesasi Konstitusi di Indonesia1. Undang-Undang Dasar 1945 (18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949)a. Keputusan PPKI tanggal 18 Agustus 1945.b. Berita Negara RI II No.7 tanggal 15 Febuari 1946. Sistematika UUD 1945 yaitu sebagai berikut : • Pembukaan terdiri dari 4 alinea • Batang Tubuh terbagi dalam 16 Bab, 4 pasal Aturan Peralihan, dan 2 ayat Aturan Tambahan • Penjelasan yang meliputi Penjelasan Umum dan Penjelasan pasal demi pasal.

Kita mengenal beberapa istilah konstitusi.
1. Konstitusi dalam arti materiil.
Adalah perhatian terhadap isinya yang terdiri atas pokok yang penting dari struktur dan organisasi Negara.

2. Konstitusi dalam arti formil.
Adalah perhatian terhadap prosedur, pembentukannya harus istimewa dibandingkan dengan pembentukan perundang-undangan lain.

3. Konstitusi dalam arti tertulis.
Maksudnya konstitusi itu dinaskahkan tertentu guna memudahkan pihak-pihak mengetahuinya.

4. Kontitusi dalam arti merupakan undang-undang tertinggi.
Adalah baik pembentukan dan perubahannya melalui prosedur istimewa dan juga ia merupakan dasar tertinggi dari perundang-undangan lainnya yang berlaku dalam Negara itu.

Teori Terjadinya Negara

John Lock (sebagai bapak Hak asasi bukunya Two Traties Civil Governement) John Lock mengenal pula “Homohominilopus”. Oleh karena didorong keinginan untuk merdeka, maka diadakan suatu perjanjian “Faktum Subjektionis dan Factum Unionis”. Rakyat memberikan kekuasaannya kepada pejabat akan tetapi tidak boleh melanggar hak asasi. Karena manusia makhluk berakal dan mempunyai hak asasi yang terdiri dari:
1. hak asasi terhadap badan;
2. hak asasi terhadap nyawa;
3. hak asasi terhadap kehormatan;
4. hak asasi terhadap harta benda;
5. hak asasi terhadap kemerdekaan.
Terdiri dari :
a. fredum from fear,
b. fredum from want,
c. fredum from of state,
d. fredum from of relegion,
e. fredum from of mistake (kesalahan,kekeliruan),
f. fredum from of tobe free.

Negara kesatuan adalah suatu negara merdeka dan berdaulat yang hanya mempunyai satu pemerintahan.Suatu negara yg merdeka dan berdaulat hanya mempunyai satu pemerintahan yang mengatur seluruh daerah. Pelaksanaannya dapat dengan cara:
1. system sentralisasi diatur oleh pemerintah pusat dan daerah
sebagai pelaksana.
2. Sistem Desentralisasi daerah diberikan kesempatan, kewenangan untuk mengurus rumah tangganya sendiri (Otonomi daerah) yang dinamakan daerah otonom. Lain dengan negara serikat yang terdiri dari beberapa negara bagian. Akan tetapi pernah dialami oleh Indonesia menjadi negara Republik Indonesia Serikat (Konstitusi RIS 1949). Negara tetap negara Republik yang tidak menjadi negara-negara bagian. Oleh karena tidak sesuai dengan rakyat dan bangsa Indonesia maka berubah lagi menjadi Negara Republik Indonesia berdasarkan UUDS 1950. Akhirnya berdasarkan Dekret Presiden 5 Juli 1959 kembali ke UUD 45.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *