Ham dan Demokrasi di Indonesia

Diposting pada

Ham dan Demokrasi di Indonesia

Bangpurba.com – Situs Masa Depan Cemerlang

demokrasi dan hak asasi manusia (HAM) merupakan dua isu yang menjadi orientasi dan kerangka perubahan di era reformasi.

Penataan kehidupan berbangsa dan bernegara diarahkan untuk mewujudkan pemerintahan yang demokratis serta untuk melindungi,memenuhi, dan memajukan HAM. Demokrasi dan HAM sejatinya bukan merupakan isu baru.Hampir seluruh negara di dunia saat ini menyatakan diri sebagai negara demokratis dan menghormati HAM.Walaupun masih ada negara-negara yang mempertahankan sistem monarki atau aristokrasi, banyak di antaranya yang telah mengadopsi demokrasi dan menempatkan HAM sebagai pembatas kekuasaan. Bagi bangsa Indonesia, demokrasi telah menjadi pilihan sejak para pendiri bangsa mempersiapkan dasar-dasar Indonesia merdeka.

Demikian pula halnya dengan perlindungan dan penghormatan HAM yang telah diakui dalam UUD 1945 sebelum perubahan. Hal inilah yang dipertegas dan dikuatkan melalui Perubahan UUD 1945 agar betulbetul dapat diimplementasikan dan tidak mudah disalahgunakan. Demokrasi dan HAM bagaikan dua sisi mata uang yang tidak bisa dipisahkan. Perlindungan HAM adalah tujuan sekaligus prasyarat bagi berjalannya demokrasi. Sebaliknya, kegagalan perlindungan dan penghormatan HAM akan menjadi ancaman bagi demokrasi.

HAM Tujuan Demokrasi

Mengapa hampir semua negara modern memilih demokrasi? Pilihan tersebut tentu bukan pilihan yang muncul tiba-tiba, melainkan hasil dari perkembangan peradaban manusia dalam bernegara. Sejarah telah membuktikan bahwa negara-negara di masa lalu, yang pada umumnya berbentuk monarki atau aristokrasi dengan kekuasaan mutlak pada raja atau elite bangsawan, telah melahirkan penderitaan umat manusia.

Hal itu disebabkan oleh tujuan negara yang semata-mata berorientasi pada kekuasaan itu sendiri dan kekuasaan absolut yang dipegang oleh raja atau elite kekuasaan. Kondisi tersebut melahirkan pencerahan dan pemikiran baru tentang eksistensi dan tujuan negara. Negara tidak ada dengan sendirinya ataupun dipaksa pembentukannya oleh kekuatan dan kekuasaan, baik manusia maupun Tuhan. Negara ada karena dibentuk oleh manusia dengan tujuan untuk melindungi dan memenuhi hak yang telah dimiliki manusia sebelum ada negara semata-mata karena statusnya sebagai manusia.

suatu Negara disebut Negara demokrasi apabila kekuasaan tertinggi Negara itu berada di tangan rakyat. Rakyatlah yang memegang kekuasaan atau kedaulatan untuk menetapkan kebijaksanaan politik Negara yang meliputi:
a.    Menentukan corak & cara pemerintahan
b.    Menentukan tujuan yang hendak di capai.
Menurut tahapan pelaksanaannya, demokrasi dibedakan menjadi demokrasi langsung dan tidak langsung. Perbedaan pengertian demokrasi dapat dilihat dari bentuk dan isinya sebagai berikut:
a.    Demokrasi dari segi bentuknya adalah pemerintahan yang dijalankan oleh orang banyak (rakyat). Demokrasi ini sering disebut dengan demokrasi formal.
b.    Demokrasi dari segi isinya adalah pemerintahan yang dilakukan untuk banyak orang. Demokrasi ini sering disebut dengan demokrasi material.

Sebagai suatu sistem sosial kenegaraan, USIS (1995;6) mengintisari bahwa demokrasi sebagai sistem yang memiliki 11 pilih yang dapat diberlakukan dalam kehidupan sosial kenegaraan. Sebelas pilar diuraikan sebagai berikut:

a.    Kedaulatan rakyat
b.    Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari pihak yang diperintah
c.    Kekuasaan mayoritas
d.    Hak-hak minoritas
e.    Jaminan hak asasi manusia
f.     Pemilihan yang bebas & jujur
g.    Persamaan di depan hokum
h.    Proses hukum yang wajar
i.      Pembatasan pemerintahan secara konstitusional
j.      Pluralism sosial, ekonomi dan politik
k.    Nilai-nilai toleransi, pragtisme, kerjasama & mufakat.

Demokrasi mengandung nilai-nilai moral. Jadi dalam penerapannya, Demokrasi harus dilandasi dengan nilai-nilai Demokrasi. Nilai-nilai Demokrasi tersebut antara lain :
Menyelesaikan perselisihan dengan cara dama

Menjamin terselenggaranya perubahan secara damai dalam suatu masyarakat yang sedang berubah :
a. Menyelenggarakan pergantian pemimpin secara teratur dan jujur
b. Membatasi pemakaian kekerasan sampai seminimal mungkin
c. Mengakui serta menganggap wajar adanya keaneka-ragaman
d. Menjamin tetap tegaknya keadilan.

Dalam pengembangan dan membudayakan kehidupan Demokrasi perlu prinsip-prinsip sebagai berikut :
Pemerintahan yang berdasarkan konstitusi
Pemilu yang bebas, jujur, dan adil
Dijaminnya HAMPersamaan kedudukan didepan hukum
Peradilan yang bebas dan tidak memikat
Kebebasan berserikat / berorganisasi dan mengeluarkan pendapat
Kebebasan pers / media massa.

pentingnya ham di asean terlebih di indonesia
Nur Hasan Wirajuda mengatakan, “perjuangan penegakan HAM dan demokrasi di Asia Tenggara adalah sebuah keniscayaan. Tuntutan perubahan dan menggelindingnya isu-isu HAM dan demokrasi semakin mendorong perubahan yang signifikan bagi komunitas bangsa-bangsa di Asia Tenggara. Dan, lahirnya komisi HAM Asean serta penggodokan deklarasi HAM Asean adalah potret kemajuan yang patut diapresiasi. Konferensi ini pun, hemat saya, berupaya mengaregasi realitas kemajuan tersebut.”

Pada Sesi Pleno, Surin Pitsuwan, mengatakan, “Asean yang kini berusia hampir setengah abad masih mampu bertahan menunjukkan tingginya semangat dan komitmen bersama mewujudkan komunitas Asean yang solid dan bermartabat. Begitupun, tetap dibutuhkan dorongan-dorongan yang rasional untuk memperkokoh solidaritas Asean yang benar-benar mampu sejalan dengan langkah-langkah penegakan HAM dan demokrasi. Kasus di Myanmar adalah contoh baik bagaimana Asean turut berkontribusi langsung dalam kerangka penegakan HAM dan demokrasi.”
Ham dan Demokrasi di Indonesia
Konferensi ini berjalan dengan lancar dan sukses berkat dukungan dari banyak pihak. Selain para akademisi HAM yang bergabung di Sentra HAM UI dan komunitas SEAHRN dari lima negara, khususnya Universitas Mahidol, serta para sukarelawan dari berbagai universitas dan aktivis HAM di Indonesia, tentu saja dukungan yang besar dari SIDA dan RWI, demikian ditegaskan Hadi Purnama, panitia lokal yang juga ketua Sentra HAM UI.

Majda El Muhtaj, Kepala Pusat Studi HAM Universitas Negeri Medan (Pusham Unimed), yang juga anggota komunitas SEAHRN merasakan bangga atas suksesnya penyelenggaran konferensi ini. Semoga kegiatan berkualitas ini menjadi amunisi  baru bagi kekuatan pencerahan untuk merekayasa kehidupan yang lebih bermartabat di Asia Tenggara dan khususnya Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *