di hal lain saya juga sudah mejelaskan ini sebenarnya di post saya yang lainya tepatnya disini , namun saya merasa masih perlu pnjelasan lebih lanjut tentang syarat yang umum di gunakan oleh si pembeli dan si penjualan kredit tersebut .
makna dan defenisi :
A way of providing cash discounts on purchases. It means that if the bill is paid within 10 days, there is a 2% discount. Otherwise, the total amount is due within 30 days
Cara memberikan uang tunai diskon pada pembelian. Itu berarti bahwa jika tagihan dibayar dalam waktu 10 hari, ada 2% diskon. Sebaliknya, jumlah total tempo waktu 30 hari.
penjelasan singkat :
n | 30 = yaitu adalah yang diamann adalah jumlah hari yang ditentukan dimana dalam hal ini selama 3o hari adalah jangka pelunasan utang yang dimiliknya tersebut , jika tidak biasanya ada perjanjian lain yang mengtaur jika tidak diberikan hutangnya selama 30 hari
2/10 = yaitu adalah dikenakan diskon kepada si peminjam 2% apabila di dalam sepuluh hari sejak tanggal pemberian pinjaman di lunasi
yang perlu anda ingat bahwa sayarat itu bukanlah syarat mutlak . dimana itu tergantung kesepakatan dua belah pihak , dalam hal ini dia menetapkan 2% bisa saja dalam peraturan lain 3 % juga jangka waktu dan lama diskon atas pembayaran
ada juga sering memberikan diskon bertahap artinya 5 hari setelah pemberian pinjaman 5% setelah 10 hari 4 % dan selanjut nya …..(by +Rinal Purba )